Selasa, 22 Desember 2009

hari ibu

sebenernya hari ibu yang memang khusus buat ibuku itu tanggal 3 agustus kemarin.
tapi karena emang ada moment khusus untuk para ibu dan ditanggal 22 desember di negara Indonesia, ga ada salahnya juga buat ngerayain hari ini buat para ibu.
kenapa?? karena memang para ibu patut mendapat banyak hari yang spesial. karena mereka memang makhluk spesial.

note ini khusus buat ibuku (kita punya cerita masing-masing buat wanita terhebat kan?),
sebagai ucapan terima kasih untuk ibu-ku yang kasih sayangnya ga bisa aku balas seratus persen sampai kapanpun karena saking banyaknya kasih sayang yang diberikannya,
ibuku itu orang yang:
perhatiannya yang luar biasa besar,
guru pertamaku di dunia ini,
pelindungku disaat aku ketakutan,
penghangatku disaat aku merasa kedinginan,
dokter pertamaku kala aku terserang sakit,
sahabat yang bisa aku andalkan kapanpun,
teman belanja paling sip waktu hang out bareng,
ibu nomer satu di dunia buatku (ga ada yang bakal gantiin beliau).
yang ga bakal bisa diceritain dengan lengkap lewat note ini karena memang beliau wanita terhebat buatku.

tapi,,, sering sikapku buat ibu sebel ma aku dan beliau tetap bisa memaafkan aku.
benar-benar merasa beruntung dilahirkan melalui rahim wanita hebat ini dan merasakan irama jantungnya ketika aku diberi ASI dulu.
Ya Rabb, peliharalah ibuku dalam lingkup kasih sayangMu....



*tiba-tiba meneteskan air mata, pengen rasanya balik ke rumah dan memeluk ibu sambil mengucapkan, "Selamat Hari Ibu..."
*sebenernya note ini juga ucapan makasih buat ayah (nunut gpp paling, di Indonesia ga ada hari ayah soale padahal beliau adalah orang hebat juga dalam hidupku).

Selengkapnya....

in the name of ALOON-ALOON Malang

it's narsis time!!!!!
rencana mau beli kado ama belanja ini-itu aja tapiiii tetep aja yang namanya narsis.
keluar ama retno, udah direncanain dari hari kamis. mo nemenin dia beli karpet dan sesuatu yang mungkin menarik hati (biasa-lah,,,lapar mata).
sekalian juga mo beli kado buat nikahan temen.
ok,,the day is coming. sabtu pagi sekitar pukul 10 am kita berangkat ke matos dulu (mo bandingin harga karpetnya aja).
nyampe di hypermart (tujuan kita emang), kepincut ama harga karpet yang wuaahh murah banget.
tapi,,, tunggu bentar!!!kok aneh ya? masa harga karpet segitu murahnya??
liat lagi nama produk yang lagi di-diskon. kaya'e bukan deh. coba c nanya ma SPG-nya (tapi yang ini berkelamin cowok, istilahnya jadi apa coba?).
ternyata ama mas-nya dijelasin kalo barang yang didiskon bukan barang yang kita maksud. humpzzz syukur dah lum jadi beli. ternyata harga karpetnya lebih mahal dari harga umumnya.
liat2 barang lain (eman2 wes nyampe sini ga dipake muter2), pas di bagian boneka ada boneka ular (wew, ijo banget, mirip ular lagi).
akhirnya diputuskan beli minum saja (nggaya thok wez, beli minum sebiji aja pake masuk hypermart).
keluar dari matos, kita menuju pasar besar. nyampe disana, busyet rame banget ya?? oiya lupa, hari ini kan sabtu. hummm, saatnya orang2 menghabiskan uang bersama teman, keluarga atupun sendiri (kangen belanja ma ibu jadi-nya).
tempat yang kita tuju pertama adalah tempat karpet. ada Cici yang jual, setelah tanya harga dan nawar, kita keluar dari tempat itu tanpa membawa barang alias kita cuma mau ngebandingin harga dulu ama mikir2 mau beli apa gak?
kita menuju tempat jualan alat rumah tangga, buat kado nikahan. mulai dari dikacangi ampe harga yang dipatok melangit, buatku pesimis buat beli kado di pasar ini.
benernya kita nyari tempat langganan tapi gak nemu2.
patah semangat menerpa,,,dan humpzz kaya'nya orang itu ga asing ya??seorang mbak di depan kios baru.
lah itu kan orang yang aku cari. akhirnya ngedapetin apa yang kita cari dengan harga yang mencukupi.
kita keluar dari pasar dengan perasaan lega tapiiii retno bingung mo beli karpet pa g? diputuskan ama duduk dulu aja diluar.
satu menit, dua menit...lima menit, akhirnya diputuskan buat beli karpet aja.
balik lagi ke tempat Cici tadi dan melakukan penawaran lagi tapi harganya emang udah dipatok segitu. ya sudah, gara2 pengen dan kapan lagi mau beli karpet kalau ga hari ini, diputuskan buat beli aja.
setelah ngedapetin barang yang dimaksud, kita berdua pulang tapi mo mampir dulu ke alun-alun alias mau duduk2 plus foto-foto.
sebelumnya aku beli juwet (kangen jaman SD-q), tapi retno kok ga tahu ya apa itu juwet?? rumahku kali ya yang terlalu ndeso?hehehe.
dengan berbekal juwet dan minuman yang beli di hypermart, kita duduk2 berdua di alun2. menyenangkan.
makan juwet yang bikin gigi kerasa tebel dan gerutuan ama yang jual coz buahnya banyak yang busuk. setengah bungkus akhirnya aku buang coz emang bener2 busuk, walah eman2.
setelah puas melakukan rendevouz jaman SD dengan makan juwet, aku ma retno milih2 tempat buat narsis.
biar orang2 berkata apaan yang penting kita narsis, biarin kita ga eksis yang penting kita narsis.
kapan2 kita narsis lagi yuk, rame2. mau itu geng PH, geng Cui mie, geng Kidu (yang ini mang doyan narsis) ataupun geng kersent 77.

Selengkapnya....

Minggu, 13 Desember 2009

Adab pergaulan Laki dan Perempuan yang bukan mahram

Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit atau agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan, istri, ibu dan anggota masyarakat.

Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi tugas (taklif) dan tanggung jawab yang utuh seperti halnya laki-laki, yang kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai balasannya. Tugas yang mula-mula diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan istrinya (surat al-Baqarah: 35)

Aturan Pergaulan

Sebenarnya pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.

Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas diantara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar`iyah yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain:

1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak.

Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman:

`Katakanlah ke pada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.` Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...`(an-Nur: 30-31)

2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara`

Yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman:

`... dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ...` (an-Nur: 31 )

Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.

Allah berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan:

`... Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ...` (al-Ahzab: 59)

Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.

3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:

a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman:

`... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.` (al-Ahzab: 32)?

b.Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allah

`... Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan...` (an-Nur: 31)

Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh Allah dengan firman-Nya:

`Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan ...` (al-Qashash: 25)?

c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, seperti yang disebut dalam hadits:

`(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan).(HR Ahmad dan Muslim)

Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun jahiliah modern.

4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.

5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram.

Banyak hadits sahih yang melarang hal ini seraya mengatakan, `Karena yang ketiga adalah setan.`

Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:

`Jangan kamu masuk ke tempat wanita.` Mereka (sahabat) bertanya, `Bagaimana dengan ipar wanita.` Beliau menjawab, `Ipar wanita itu membahayakan.` (HR Bukhari)

Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.

Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.

Menutup Aurat

Kita tahu bahwa semua bagian tubuh yang tidak boleh dinampakkan, adalah aurat. Oleh karena itu dia harus menutupinya dan haram dibuka. Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat.

Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut --seperti kata ar-Razi-- adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Oleh karena itu orang perempuan diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran. Ar-Razi selanjutnya berkata: `Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat.`

Kholwah

Kholwah adalah bersendirian dengan seorang perempuan lain (ajnabiyah). Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya.

Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya. Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut :

`Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.` (Riwayat Ahmad)

`Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.`

Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat

Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang, perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina.

`Katakanlah kepada orang-orang mu`min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya (an-Nur: 30-31)

Menundukkan Pandangan

Yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara.

Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.

Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.

Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina Ali :

`Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh.` (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata. Sabda beliau : `Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat.` (Riwayat Bukhari)

Tabarruj

Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang. Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang mengatakan :

`Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu.` (Ahzab: 33)

sebagai berikut: -

Mujahid berkata: Perempuan ke luar dan berjalan di hadapan laki-laki.?

Qatadah berkata: Perempuan yang cara berjalannya dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukkan.

Muqatil berkata: Yang dimaksud tabarruj, yaitu melepas kudung dari kepala dan tidak diikatnya, sehingga kalung, kriul dan lehernya tampak semua.

Cara-cara di atas adalah macam-macam daripada tabarruj di zaman jahiliah dahulu, yaitu: bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan dengan melenggang, kudung dan sebagainya tetapi dengan suatu mode yang dapat tampak keelokan tubuh dan perhiasannya.

Jahiliah pada zaman kita sekarang ini ada beberapa bentuk dan macam tabarruj yang kalau diukur dengan tabarruj jahiliah, maka tabarruj jahiliah itu masih dianggap sebagai suatu macam pemeliharaan.

Suara Wanita

Ada pendapat yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara wanita dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat. Namun bila ditanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan dan sandaran, sebenarnya tidak ada.

Sebaliknya Al-Qur`an juga menceritakan kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman a.s. dengan Ratu Saba, serta percakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki. Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum kita menjadi peraturan kita selama peraturan kita tidak menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.

Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur`an diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul (tunduk / lunak / memikat dalam berbicara).

Pria Memandang Wanita dan Sebaliknya

Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, `memandang merupakan pengantar perzinaan.` Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, yakni: `Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu.`

Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan sebagainya, pembuktikan tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.

Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjukpetunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.

Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita Khats`amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., `Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?` Beliau saw. menjawab, `Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.`

Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang yimpang.

Diantara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:

`Saya bertanya kepada Nabi saw. Tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, `Palingkanlah pandanganmu.`` (HR Muslim)

Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut aurat laki-laki? Kemaluan adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara`.

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak lepas dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian lagi mengesahkannya karena banyak jalannya, walaupun masing-masing hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara`.

Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw. pernah membuka pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.

Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki ialah qubul (kemaluan) dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.

Para fuqaha hadits berusaha mengkompromikan antara hadits-hadits yang bertentangan itu sedapat mungkin atau mentarjih (menguatkan salah satunya). Imam Bukhari mengatakan dalam kitab sahihnya `Bab tentang Paha,` diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, `Nabi saw. pernah membuka pahanya.` Hadits Anas ini lebih kuat sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati.

dikutip dari: http://forum.dudung.net

Selengkapnya....